Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

LKPD unaudited Pemerintah Aceh yang diserahkan langsung Gubernur Aceh itu diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman di Banda Aceh, Selasa.

"Pemerintah Aceh terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan berkomitmen untuk memperbaiki berbagai kekurangan," katanya Gubernur Aceh.

Ia menjelaskan, penyerahan LKPD unaudited itu sesuai dengan pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain Pemerintah Aceh, ada beberapa kabupaten/kota di provinsi itu yang juga ikut menyerahkan LKPD unaudited tahun 2014 masing-masing Pemkab Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Timur dan Bener Meriah.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh SKPA dan SKPD Kabupaten/Kota baik pada entitas pelaporan, ÿmaupun entitas akuntansi, yang telah mempersiapkan Laporan Keuangan sebelum berakhirnya bulan Maret ini," katanya.

Apresiasi tersebut tidak terlepas dari kompleks dalam penyusunannya LKPD yang terdiri atas neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview terlebih dahulu oleh Inspektorat Aceh dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

"Kami membuka diri terhadap saran dan rekomendasi perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan dan kami juga berharap tim BPK dapat melaksanakan audit secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh," katanya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman menyatakan pihaknya akan segara melakukan audit terhadap laporan keuangan Unaudited tahun anggaran 2014 yang telah diserahkan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

Maman mengatakan sebelumnya, pihaknyan juga sudah menerima beberapa kabupaten/kota di Aceh yang telah menyerahkan LKPD ke BPK yaitu KotaÿBanda Aceh, Sabang, Pidie Jaya, Aceh Barat Daya (Abdya), Kota Subulussalam, Kota Langsa, Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merupakan yang pertama menyerahkan di Provinsi Aceh, bahkan penyerahan tersebut setelah kami telusuri tercepat di Indonesia," kata Maman.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015