Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari jalur partai politik diwajibkan mendapatkan dukungan minimal 15 persen atau 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai pengusung.
"Sesuai dengan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus mendapatkan dukungan minimal 15 persen kursi di DPRA," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Qanun Aceh tentang Pilkada itu, maka calon gubernur 13 kursi DPRA yang harus dimiliki tersebut sesuai dengan pembagian 15 persen dari total 81 kursi di parlemen Aceh.
Persyaratan 15 persen tersebut, bisa diusulkan oleh satu partai politik, atau gabungan beberapa partai politik hingga memenuhi 13 kursi DPRA.
"Boleh diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Sampai mencukupi 15 persen, tetapi kalau lebih banyak, itu semakin baik," ujarnya.
Kemudian, beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan mampu membaca Al Quran dengan baik, berusia minimal 30 tahun.
Serta, bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga legislatif (DPRA/DPRK).
Namun, lanjut Sayuni, terkait persyaratan tersebut sampai hari ini belum disosialisasikan secara lebih luas karena memang masa pendaftarannya masih lama yaitu pada 24 Agustus 2024 nanti. Saat ini, pihaknya sedang fokus untuk calon perseorangan atau independen.
"Belum kami sosialisasikan untuk calon dari partai politik. Kemudian, PKPU belum ada, dan keputusan KIP juga belum ditetapkan. Sekarang baru untuk calon perseorangan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menjelaskan bahwa untuk calon independen di Aceh itu wajib memiliki dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) minimal tiga persen dari jumlah penduduk Aceh.
"Kalau untuk calon perseorangan, sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada tentunya harus menyerahkan syarat minimal dukungan sekitar tiga persen," demikian Sayuni.
Untuk diketahui, KIP Aceh sudah menetapkan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan minimal sebanyak 165.476 KTP. Jumlah tersebut adalah tiga persen dari penduduk Aceh yang mencapai 5.515.839 juta jiwa.
Syarat dukungan itu minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Di Aceh terdapat 23 kabupaten kota, sehingga penyebarannya paling sedikit di 12 kabupaten/kota. Jika tak terpenuhi, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.