Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan milik PT Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat di Kecamatan Babahrot.

"Tim terpadu yang dibentuk ini nantinya akan menuntaskan semua permasalahan, sehingga tidak muncul isu yang tidak pada tempatnya," kata Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Barat Daya, Zalsufran di Abdya, Selasa.

Menurut Zalsufran, Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan nomor 252/28/2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang penghentian kegiatan izin pembersihan lahan.

"Surat itu bagian dari penyelesaian masalah antara kelompok masyarakat dengan perusahaan dan ini  tidak berarti penghentian  aktivitas perusahaan sawit itu secara keseluruhan," katanya.

Zalsufran juga membantah adanya isu bahwa Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin membagi-bagikan lahan di HGU.

"Itu tidak benar. Yang pasti, pemerintah ingin semua yang bekerja di lahan perkebunan merasa nyaman dan tidak dirugikan," katanya.

Tim terpadu yang dibentuk tersebut  juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Sengketa lahan antara PT Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat telah berlangsung sejak lama. Sebagian kelompok masyarakat mengklaim lahan yang mereka garap telah lama ada sebelum perusahaan beroperasi.

Sementara perusahaan yang  juga memiliki kelompok tani binaan mengklaim lahan garapan petani masuk dalam area HGU mereka. PT Dua Perkasa Lestari selama ini mengelola perkebunan sawit di Kecamatan Babahrot .

Selain lahan tersebut, kata Zalsufran, tim terpadu juga akan mengidentifikasi kemungkinan adanya sengketa lahan lainnya seperti lahan KAT (Komunitas Adat Terpencil), lahan seribu dan lahan KNPI.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten setempat dapat mengikuti aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015