Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, mewajibkan penumpang kapal menuju ke kabupaten kepulauan di Samudra Hindia itu diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simeulue Ahmadlyah di Simeulue, Rabu, mengatakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksin tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah pusat. 

Ahmadlyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menginstruksikan dan menerbitkan surat edaran terkait sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat ke Pulau Simeulue.

"Sertifikat vaksin dijadikan syarat naik kapal menuju Pulau Simeulue. Tujuannya untuk kebaikan dan keamanan bersama di masa pandemi COVID-19 yang kini masih mewabah," kata Ahmadlyah.

Oleh karena itu, Ahmadlyah mengimbau pengguna jasa pelayaran menuju Kabupaten Simeulue mempersiapkan sertifikat vaksinasi vaksin COVID-19. Jika belum ada, segera mengikuti program vaksinasi vaksin yang gencar dilakukan pemerintah.

"Syarat tersebut akhir bulan ini sudah diberlakukan. Jadi semua harus dipersiapkan jika hendak bepergian dengan kapal penyeberangan. Untuk saat ini, penerapannya masih sebatas imbauan," ujar Ahmadlyah.

Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso mengajak masyarakat mendukung pemberlakuan sertifikat vaksin COVID-19 syarat bagi penumpang kapal ke Pulau Simeulue. Sebab, tujuannya pemberlakuan sertifikat vaksin tersebut untuk kebaikan.

"Saat ini, pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi penumpang kapal masih tahap sosialisasi. Jika sudah ditetapkan bagi yang melanggar akan ada sangsi," ujar AKBP Pandji Santoso.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021