Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polres Pamekasan, Jawa Timur tetap memperketat razia penegakan disiplin protokol kesehatan di kalangan masyarakat, meski Kabupaten Pamekasan sudah masuk wilayah level I dalam penyebaran COVID-19.

"Ini dimaksudkan agar kita benar-benar bebas dari pandemi ini. Meski Pamekasan sudah masuk wilayah level satu, akan tetapi, disiplin dalam menjalani protokol kesehatan harus tetap diterapkan," kata Kepala Satpol-PP Pemkab Pamekasan Kusairi seusai menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan, Jumat malam.

Sasaran razia penegakan disiplin protokol kesehatan tim gabungan ini meliputi tempat keraiman, seperti toko swalayan, area pedagang kaki lima (PKL) dan kafe.

Selain memantau secara langsung para pengunjung, petugas juga memberikan pengarahan kepada para pemilik kafe, toko dan pelapak pedagang kali lima agar mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Pengunjung yang diketahui tidak menggunakan masker langsung ditegus dan diberi sanksi peringatan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian diantara mereka bahkan ada yang diberi sanksi sosial bernyanyi.

"Jangan diulangi lagi ya. Kalau hendak keluar rumah, apalagi ke tempat keramaian, harus menggunakan masker," kata petugas kepada salah seorang pengunjung toko di Jokotole yang diketahui tidak menggunakan masker.

Sejak 15 September 2021, Satgas COVID-19 Pemprov Jatim merilis, Kabupaten Pamekasan termasuk satu dari 10 kabupaten/kota yang berada pada wilayah level I penyebaran COVID-19, bersama Kabupaten Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Lamongan, Gresik, Bondowoso, Banyuwangi dan Kota Surabaya.

"Operasi ini digelar, karena kita tidak ingin terlena dengan status baik ini. Bupati tetap memerintahkan, agar razia tentang penegakan disiplin tetap digelar sebelum pemerintan mengumumkan bahwa kita telah benar-benar bebas dari pandemi ini," kata Kepala Satpol-PP Pemkab Pamekasan Kusairi, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021