Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pria diduga terlibat transaksi jual beli chip (koin) game online higgs domino

"Tiga di antaranya diduga sebagai agen dan seorang pemain. Penangkapan ini dari laporan masyarakat yang meresahkan judi online," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.

AKP Ryan menyebutkan penangkapan berawal ditangkapnya dua pria yang diduga sebagai agen jual beli chip game higgs domino di kawasan Peunayong Banda Aceh.

Keduanya berinisial KH  (29), warga Kabupaten Pidie, dan MA (22), warga Kota Banda Aceh, kata AKP Ryan.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 billion yang disimpan di dalam satu akun penjual serta uang Rp200 ribu. 

"Jika ditaksir (dengan jumlah chip) harga penjualan chip tersebut mencapai Rp5 juta lebih," katanya. 

Kemudian, lanjut Ryan, warga melaporkan ada transaksi jual beli chip domino dan menangkap dua pria sedang transaksi di Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan uang sebesar Rp1,4 juta," ujarnya. 

AKP Ryan mengatakan terduga agen dan pembeli chip tersebut dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Ryan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021