Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mendampingi tim likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Perseroda, menyosialisasikan penagihan kredit macet kepada para debitur bank tersebut.
"Sosialisasi ini untuk mengingatkan para debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut berdasarkan surat kuasa khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda. Surat kuasa tersebut memberikan wewenang kepada tim likuidasi menagih dan menyelesaikan piutang debitur.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPRS Kota Juang Bireuen
Munawal Hadi mengatakan ada sebanyak 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sosialisasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan tim likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen, kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi menegaskan komitmen jaksa pengacara negara dari Kejari Bireuen untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks bank milik pemerintah daerah tersebut.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya tim likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang beralamat di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Baca juga: Kejari Bireuen ajukan kasasi perkara korupsi penyertaan modal BPRS