Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Panitia khusus DPRK Aceh Selatan merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Selatan agar segera menghentikan aktivitas operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Asdal jika dalam waktu dekat tidak memenuhi kewajibannya memberikan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas lahan yang ada.
     
Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa menyatakan, kewajiban itu mutlak harus dilaksanakan pihak perusahaan sesuai aturan yang ada.
     
"Sudah puluhan tahun perusahana itu beroperasi di Kecamatan Trumon, tapi sampai saat ini kewajiban itu belum direalisasikan, maka melalui Pansus dewan ini, kami mendesak agar perusahaan tersebut segera memberikan kebun plasma 30 persen serta CSR kepada masyarakat sekitar," ujar Zulhelmi.
     
Jika permintaan itu tidak ditanggapi Pemkab Aceh Selatan dan pihak perusahaan, sambung Zulhelmi, maka DPRK Aceh Selatan bersama masyarakat siap melakukan aksi menutup paksa perkebunan tersebut di Kecamatan Trumon.
     
"Jika rekomendasi Pansus dewan ini tidak ditindaklanjuti, maka DPRK Aceh Selatan bersama masyarakat siap menutup paksa perusahaan tersebut," tegasnya.
     
Yang anehnya lagi, kata Zulhelmi, dalam melakukan aktivitas operasional selama ini, pihak PT Asdal terkesan lebih mengistimewakan Pemko Subulussalam dalam hal pemberian kontribusi kepada daerah serta masyarakat, padahal dari keseluruhan luas lahan perusahaan itu lebih besar berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dari pada daerah tetangga.
     
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, kata Zulhelmi, setelah selesai Pansus ini pihak DPRK Aceh Selatan juga telah menjadwalkan akan memanggil management PT Asdal guna meminta penjelasan dan keterangan menyangkut tidak direalisasikannya kewajiban pemberian kebun plasma 30 persen dan CSR kepada masyarakat sekitar selama ini.
     
Selain persoalan CSR dan kebun plasma PT Asdal, sambung T Zulhelmi, tim Pansus II DPRK Aceh Selatan juga merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Selatan agar mengusut keberadaan 2 unit mobil perintis milik Pemkab setempat, yang sudah hilang di Kecamatan Samadua dan Sawang.
     
Termasuk juga mendesak agar diusut keberadaan 7 unit traktor tangan (hand tractor) yang sudah hilang milik Balai Benih Utama (BBU) Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Kluet Timur.
     
Sedangkan tim Pansus I bidang pertambangan, kata Zulhelmi, merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pertambangan dan Bapedalda serta pihak perusahaan pertambangan PT BMU dan PT PSU, agar segera melakukan pengerukan kembali Sungai Menggamat yang sudah dangkal akibat tertimbun material lumpur pertambangan.
     
Di samping itu, tim Pansus I juga meminta kepada pihak perusahaan agar merehabilitasi kembali perkebunan milik masyarakat yang berlokasi di sekitar tambang yang sudah mati atau rusak.
     
Dan meminta agar diperbaiki kembali infrastuktur jalan dan jembatan serta irigasi yang sudah rusak dampak dari aktivitas operasional pertambangan dimaksud.
     
Jika seluruh kewajiban itu belum ditindaklanjuti, ujarnya, maka DPRK meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait, agar tidak memberikan dulu izin operasi produksi kepada perusahaan tersebut.
     
"Jika nanti kewajiban itu telah dilaksanakan dan perusahaan itu telah diberi izin operasi produksi, maka DPRK Aceh Selatan juga meminta kepada perusahaan itu agar memberikan kontribusi kepada masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar lokasi tambang atau dalam Kecamatan Kluet Tengah," tegasnya.
     
Sedangkan tim Pansus III bidang pelayanan kesehatan, sambung Zulhelmi, merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui RSUD Yulidin Away Tapaktuan, agar segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Maksimum (SPM) serta melengkapi dan memperbaiki fasilitas ruangan rawat inap bagi masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas serta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
     
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan dinas terkait agar meningkatkan kesejahteraan petugas perawat dengan menaikkan insentif petugas piket jaga malam di ruangan vital seperti ICU, UGD dan ruangan penting lainnya.
     
Selanjutnya, meminta kepada Dinas Kesehatan agar menerapkan kebijakan aturan yang tegas terhadap dokter dan bidan PTT, dimana selama ini sering ditemukan petugas medis itu tidak berdomisili di tempat tugas.
     
Maka ke depannya harus diwajibkan domisili di tempat tugas demi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan secara tiba-tiba.
     
Yang terakhir, kata Zulhelmi, tim Pansus IV bidang realisasi pekerjaan proyak fisik tahun 2014 merekomendasikan hasil Pansusnya antara lain adalah, mendesak Pemkab Aceh Selatan segera mempercepat proses tender proyek 2015 untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan di lapangan.
     
Selanjutnya, meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui dinas non teknis agar melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dalam penyediaan pengawas teknis lapangan untuk mengawasi pekerjaan proyek sesuai dengan pedoman petunjuk teknis.
     
Tim Pansus IV, sambung Zulhelmi, juga meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar memblack-list perusahaan rekanan atau pelaksanan proyek yang terlambat menyelesaikan pekerjaan proyek sebagai sanksi untuk menjaga kualitas atau mutu pembangunan proyek di Aceh Selatan lebih baik.

"Terakhir, tim Pansus IV juga meminta kepada Bupati Aceh Selatan segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan agar membangun hubungan kerja dalam kontek kedinasan dengan DPRK lebih terbuka atau komunikatif," pungkas Zulhelmi.

Pewarta: Pewarta Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015