Aceh Tamiang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah menyebut belum mengetahui secara pasti bahwa Calon Legislatif (Caleg) PKS terpilih atas nama Sofyan, ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena diduga terlibat kasus narkoba jaringan internasional.
“Saya baru baca ini, belum tahu kabar juga. Di berita yang saya tahu,” kata Nazir saat dihubungi, Minggu (26/5) malam.
Sofyan merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih pada Pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan 2 Aceh Tamiang, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Baca juga: Bareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba sabu 70 KG
Sofyan diringkus oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang ketika sedang berada di toko pakaian, Sabtu (25/5).
Penangkapan Sofyan disinyalir buntut dari penyelundupan narkotika jenis sabu sabu sekitar 70 kilogram yang digagalkan aparat TNI AL Lanal Lampung pada Minggu (10/3) lalu.
Selain menyita sabu-sabu dari mobil Innova petugas juga mengamankan tiga pria terduga tersangka asal Aceh dan satu orang di antaranya adalah keluarga Sofyan.
Sofyan sudah ditetapkan sebagai DPO polisi pasca pengembangan kasus 70 kg sabu di Lampung tersebut. Namun belum diketahui apa peran dari Sofyan sampai diburu polisi setelah terpilih jadi anggota dewan.
Baca juga: Caleg Aceh Timur tersangka narkoba tetap ikut Pemilu, nama tercantum di surat suara
Saat dihubungi, M Nazir mengaku baru selesai menghadiri pemakaman warga meninggal dunia di Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru.
Setelah membaca berita dari media, Nazir baru meyakini Sofyan ditangkap sembari mencari tahu informasi dimana Sofyan ditahan. Pihaknya juga tidak mengetahui kalau calegnya itu sudah menjadi buron atau DPO kasus narkoba.
“Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatan kadernya dalam kasus narkoba tersebut merupakan pelanggaran berat, yang menyangkut etika.
“Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya,” ujar Nazir.
Baca juga: Ditangkap Bareskrim, Caleg DPRK Aceh Taming dibawa ke Jakarta
Apabila Sofyan dipecat, maka caleg PKS dari dapil II yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya. Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.
Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321. Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.
“Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan,” ujar Nazir.
Baca juga: Seorang caleg DPRK Aceh Timur ditangkap polisi terkait 20 kg sabu-sabu