Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan kembali mendesak Bupati HT. Sama Indra SH segera menghentikan aktifitas perusahaan perkebunan sawit PT Asdal yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Trumon Timur.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi point 8 tim Pansus DPRK tentang aset dan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Selatan kepada Bupati, dengan nomor surat rekomendasi : 170/26 tahun 2015 tertanggal 12 Mei 2015.
Sebab berdasarkan pantuan tim Pansus ketika turun kelapangan pada bulan April 2015 lalu, telah ditemukan fakta bahwa PT Asdal, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tidak pernah melaporkan perkembangan fisik usaha perkebunan secara berkala (persmester) guna memastikan adanya keuntungan kepada daerah.
"Selain itu, hingga saat ini perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya memberikan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas lahan yang ada kepada masyarakat, juga soal pemberian CSR kepada masyarakat sekitar," kata Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi di Tapaktuan, Senin.
Menurut Zulhelmi, sudah selayaknya izin usaha perusahaan tersebut dicabut dan aktivitasnya dihentikan karena keberadaan PT Asdal tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat maupun daerah.
Zulhelmi menyatakan, jika izin usah perusahaan itu dari Gubernur Aceh, maka Bupati Aceh Selatan harus segera merekomendasikan pencabutan izin.
Hal ini, sambung Zulhelmi, sejalan dengan penegasan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat acara sosialisasi UU Nomor: 39/2014 tentang perkebunan dan penilaian kelas kebun. Bahwa perusahaan perkebunan yang membuka areal di wilayah Aceh wajib mengalokasikan 30 persen kebunnya kepada masyarakat. Kebun tersebut diberi dalam kondisi kebun sudah jadi.
"Apabila kewajiban ini tidak dilakukan Izin Hak Guna Usaha (HGU) bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Zulhelmi seperti mengutip penegasan Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh Dermawan.
Gubernur juga memerintahkan, sambungnya, Pemerintah Kabupaten/Kota memperhatikan sektor perkebunan di wilayah masing-masing. Pasalnya sektor perkebunan cukup banyak memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh sehingga usaha perkebunan mampu menjadi penopang bagi upaya untuk kesejahteraan rakyat.
"Salah satunya memastikan terlaksananya UU 39/2014 terkait dengan pemberian lahan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulhelmi menambahkan, berdasarkan arahan Gubernur sebagaimana diurai diatas, maka Bupati tidak perlu gusar dalam menghentikan aktifitas PT Asdal tersebut hingga pihak perusahaan itu benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan undang-undang.
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Aceh Selatan mengajak elemen sipil lainnya yang pro kepada rakyat untuk turut mengawal, agar pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi dalam wilayah Aceh Selatan melaksanakan kewajibannya.
Disamping itu perusahan perkebunan sawit lainnya yang beroperasi di wilayah Trumon, seperti PT Argro Sinergi Nusantara (ASN) juga diminta dapat memberikan kesempatan kepada putra daerah yang mempunyai kemampuan di bidang perkebunan dan administrasi untuk direkrut menjadi tenaga kerjanya.
Sekdakab Aceh Selatan H Harmaini ketika dikonfirmasi menyambut baik rekomendasi dewan. Namun menyangkut dengan tindakan penghentian aktivitas PT Asdal, menurutnya hal itu harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
"Karenanya Pemerintah Kabupaten berencana membentuk tim verifikasi untuk menyelusuri sejauh mana tingkat pembangkangan yang dilakukan perusahan tersebut," kata Sekda seusai mengikuti hearing dengan tim Pansus DPRA di Tapaktuan.
Jika hasil pengecekan di lapangan, lanjut Sekda membuktikan terjadi pelanggaran terhadap UU 39/2014 maka penghentian akan dilakukan hingga perusahan itu melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam UU.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi point 8 tim Pansus DPRK tentang aset dan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Selatan kepada Bupati, dengan nomor surat rekomendasi : 170/26 tahun 2015 tertanggal 12 Mei 2015.
Sebab berdasarkan pantuan tim Pansus ketika turun kelapangan pada bulan April 2015 lalu, telah ditemukan fakta bahwa PT Asdal, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tidak pernah melaporkan perkembangan fisik usaha perkebunan secara berkala (persmester) guna memastikan adanya keuntungan kepada daerah.
"Selain itu, hingga saat ini perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya memberikan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas lahan yang ada kepada masyarakat, juga soal pemberian CSR kepada masyarakat sekitar," kata Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi di Tapaktuan, Senin.
Menurut Zulhelmi, sudah selayaknya izin usaha perusahaan tersebut dicabut dan aktivitasnya dihentikan karena keberadaan PT Asdal tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat maupun daerah.
Zulhelmi menyatakan, jika izin usah perusahaan itu dari Gubernur Aceh, maka Bupati Aceh Selatan harus segera merekomendasikan pencabutan izin.
Hal ini, sambung Zulhelmi, sejalan dengan penegasan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat acara sosialisasi UU Nomor: 39/2014 tentang perkebunan dan penilaian kelas kebun. Bahwa perusahaan perkebunan yang membuka areal di wilayah Aceh wajib mengalokasikan 30 persen kebunnya kepada masyarakat. Kebun tersebut diberi dalam kondisi kebun sudah jadi.
"Apabila kewajiban ini tidak dilakukan Izin Hak Guna Usaha (HGU) bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Zulhelmi seperti mengutip penegasan Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh Dermawan.
Gubernur juga memerintahkan, sambungnya, Pemerintah Kabupaten/Kota memperhatikan sektor perkebunan di wilayah masing-masing. Pasalnya sektor perkebunan cukup banyak memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh sehingga usaha perkebunan mampu menjadi penopang bagi upaya untuk kesejahteraan rakyat.
"Salah satunya memastikan terlaksananya UU 39/2014 terkait dengan pemberian lahan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulhelmi menambahkan, berdasarkan arahan Gubernur sebagaimana diurai diatas, maka Bupati tidak perlu gusar dalam menghentikan aktifitas PT Asdal tersebut hingga pihak perusahaan itu benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan undang-undang.
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Aceh Selatan mengajak elemen sipil lainnya yang pro kepada rakyat untuk turut mengawal, agar pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi dalam wilayah Aceh Selatan melaksanakan kewajibannya.
Disamping itu perusahan perkebunan sawit lainnya yang beroperasi di wilayah Trumon, seperti PT Argro Sinergi Nusantara (ASN) juga diminta dapat memberikan kesempatan kepada putra daerah yang mempunyai kemampuan di bidang perkebunan dan administrasi untuk direkrut menjadi tenaga kerjanya.
Sekdakab Aceh Selatan H Harmaini ketika dikonfirmasi menyambut baik rekomendasi dewan. Namun menyangkut dengan tindakan penghentian aktivitas PT Asdal, menurutnya hal itu harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
"Karenanya Pemerintah Kabupaten berencana membentuk tim verifikasi untuk menyelusuri sejauh mana tingkat pembangkangan yang dilakukan perusahan tersebut," kata Sekda seusai mengikuti hearing dengan tim Pansus DPRA di Tapaktuan.
Jika hasil pengecekan di lapangan, lanjut Sekda membuktikan terjadi pelanggaran terhadap UU 39/2014 maka penghentian akan dilakukan hingga perusahan itu melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam UU.