Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua terduga penjudi online permainan Higgs Domino Island serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial IG (35) dan RZ (30) keduanya penduduk Ranto Peureulak, Aceh Timur.

"Mereka ditangkap di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (27/9) sekira pukul 14.30 WIB," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. 

Kapolres mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak saat ini marak judi online.

Menurut AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, perjudian tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah polisi ditugaskan menyelidikinya.

Kapolres menyebutkan modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi atau membeli chip pada gerai telepon seluler, di mana harga beli per 1B sebesar Rp70 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada gerai ponsel dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas temuan tersebut anggota Polsek Ranto Peureulak kemudian melaporkan kepada kapolsek.

Selanjutnya, kapolsek memerintahkan empat personelnya menangkap pelaku. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang transaksi pembelian chip di gerai milik pelaku IG.

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Keduanya dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," kata AKBP AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021