Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kabupaten Aceh Selatan menerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 dari Kementerian Sosial sebesar Rp7,8 miliar yang akan disalurkan kepada 13.063 penerima manfaat atau rumah tangga sasaran (RTS) di 18 kecamatan.
     
Kepala Bidang Bimbingan dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Aceh Selatan Armis Hasan di Tapaktuan, Jumat mengatakan, bantuan diterima keluarga miskin untuk jatah bulan Januari dan Februari tahun 2015 dengan besaran yang diterima sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp600 ribu selama dua bulan.
     
Penerima bantuan PSKS tersebut tidak berubah dari tahun lalu karena masih mengacu atau perpedoman pada data penyaluran PSKS tahun 2014 serta data Bantuan Langsung Sosial Masyarakat (BLSM) tahun 2013 sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
     
"Penerima bantuan PSKS tersebut merupakan keluarga miskin yang sudah memiliki kartu perlindungan sosial (KPS)," sebutnya.
     
Menurutnya, sesuai surat dari Kementerian Sosial tanggal 27 Maret 2015, pembayaran dana PSKS tersebut secara serentak seluruh Kabupaten Aceh Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2015 oleh pihak Kantor PT Pos.
     
"Dana itu, ditransfer langsung ke nomor rekening penerima manfaat oleh pihak Kantor PT Pos yang ada di Aceh Selatan, sehingga tidak ada celah dana bantuan tersebut diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.
     
Karena Kantor PT Pos tidak tersedia secara merata di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, kata Armis, maka sistem pembayaran dana PSKS tersebut dilakukan dengan cara rayonitas yakni di pusatkan di kecamatan-kecamatan yang tersedia kantor PT Pos.
     
Dia menyebutkan, titik-titik lokasi pembayaran dana PSKS yang secara serentak dilakukan Sabtu (18/4) tersebut, adalah di Kecamatan Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji, Kluet Utara, Kluet Selatan, Bakongan dan Trumon.
     
Ketika ditanya, terkait banyaknya RTS penerima dana PSKS tersebut tidak tepat sasaran, Armis mengatakan pihaknya mengakui bahwa persoalan itu masih juga terjadi saat penyaluran PSKS tahun 2015.
     
Menurutnya, hal itu terjadi karena dalam menyalurkan dana tersebut pihak Kementerian Sosial masih menggunakan data penerima tahun lalu dan data penerimanya tidak diperbaharui sesuai perkembangan kondisi masyarakat terkini.
     
"Dalam penyaluran dana PSKS ini, pihak Dinas Sosial hanya sebatas pengawasan dan pemantauan, dan tidak pernah memegang dana secara langsung termasuk tidak pernah dilibatkan pada saat proses pendataan dan proses verifikasi data. Setelah secara tiba-tiba dana itu sudah ada di kantor PT Pos, baru diberitahukan kepada Dinas Sosial, hanya sebatas itu," tandasnya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015