Meulaboh (ANTARA Aceh) - Para keuchik (kepala desa) dan aparaturnya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat merealisasikan pembayaran gaji atau upah jerih sesuai upah minimum provinsi (UMP) pada peringatan Hari Buruh Internasional May Day 1 Mei 2015.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Aceh Barat T Razali di Meulaboh, Jumat mengatakan, aparatur gampong (desa) dalam 12 kecamatan kawasan itu masih diupah Rp1,1 juta per bulan sementara UMP ditetapkan pemerintah Aceh senilai Rp1,9 juta.

"Kami berharap pemerintah daerah terbuka hatinya untuk membayarkan gaji kami sesuai UMP, apalagi saat ini semua kebutuhan, harga barang setiap tahun terus naik, UMP juga terus dinaikan, tapi kenapa gaji kami tidak naik-naik," katanya.

Besaran UMP Aceh 2015 tersebut berdasarkan penetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014, UMP tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2014 yang hanya senilai Rp1,75 juta.

Razali yang juga Keuchik Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan ini menyampaikan, beban kerja untuk ke depan akan semakin banyak karena aparatur desa harus mampu mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) yang sudah mulai dikucurkan.

Pada prinsipnya, aparatur gampong sudah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah menyangkut kecilnya gaji mereka, akan tetapi belum ada kejelasan pasti berapa gaji mereka untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Bupati pernah sampaikan nanti 2016 baru akan coba disesuaikan tapi tidak disebutkan berapa angkanya, karena itu kami semua keuchik, sekretaris desa, tuha peut (Badan Perwakilan Desa), kepala dusun, sangat berharap tolonglah gaji kami dinaikan sesuai UMP," imbuhnya.

Razali menyatakan, pada peringatan May Day 2015 mereka tidak diajak oleh perkumpulan buruh lain melakukan aksi bersama, keuchik dan aparatur desa setempat juga tidak membuat aksi tersendiri karena sangat banyak pekerjaan sedang dikerjakan meskipun dihari libur.

Dia merincikan, gaji aparatur gampong yang disahkan dalam APBK 2015 bervariasi yakni untuk keuchik Rp1,1 juta, sekretaris desa  Rp550.000, kepala dusun Rp450.000 dan tuha peut Rp100.000 per bulan.

Besaran upah jerih para kechik dalam 321 gampong defenitif Aceh Barat ini sudah berlaku sejak lima tahun terakhir, belum dilakukan penyesuaian meskipun sudah ada penetapan UMP 2015 oleh pemerintah Aceh.

"Kalau kami mencari kerja sampingan lain pasti akan terbangkalai urusan pemerintahan gampong, apalagi beban kerja untuk kedepan ini semakin besar karena banyak program-program pemerintah langsung ke desa," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015