Meulaboh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat mempelajari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemerintahan desa oleh seorang oknum kepala desa (Keuchik) di daerah itu, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Laporan ini sudah kami terima, sebelumnya pengaduan ini diterima dari Panwascam Johan Pahlawan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian terhadap laporan yang sudah diterima tersebut, guna selanjutnya dilakukan klarifikasi kepada oknum kepala desa yang telah dilaporkan tersebut.
Sudirman mengatakan, oknum kepala desa yang telah diadukan tersebut merupakan seorang oknum kepala desa di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pihaknya mengakui pelaporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sudirman mengatakan sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf (h) dan huruf (1) dan huruf (j) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Pada Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu juga disebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Kemudian pada Pasal 282 Undang-Undang Pemilu disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye
Sudirman juga menyebutkan pada Pasal 490 Undang-Undang Pemilu juga disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian di Pasal 494 Undang-Undang Pemilu juga disebutkan setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian di Pasal 548 Undang-Undang Pemilu juga disebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.