Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua agen prostitusi online atau daring di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda di Langsa, Selasa, mengatakan kedua agen tersebut perempuan berinisial ER (46) dan, laki-laki berinisial DP (23). Keduanya penduduk Langsa Lama, Kota Langsa.

"Mereka ditangkap Minggu (3/10) sekira pukul 19.00 WIB. Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online," kata Iptu Krisna Nanda.

Iptu Krisna Nanda mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Langsa Kota Langsa.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai mucikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.

Bisnis prostitusi online ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita dan mengatakan tarif waktu pendek atau "shortime" Rp400 ribu dan "longtime" Rp700 ribu.

Setelah disepakati harga, ER mengontak DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks). Sebelumnya, wanita tersebut menghubungi DP untuk meminta "job" dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa.

Lalu, DP dengan menggunakan sepeda motor menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah ER. Kemudian DP juga menjemput wanita pekerja seks menuju ke rumah ER.

Setelah wanita pekerja seks tiba di rumah, DP langsung mengarahkan wanita tersebut masuk ke kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai Rp400 ribu.

“Dari uang Rp400 ribu tersebut, DP mendapat bagian Rp150 ribu, ER Rp100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat Rp150 ribu,” kata Iptu Krisna Nanda menyebutkan.

Atas perbuatannya, kata Iptu Krisna Nanda, keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan, kata Iptu Krisna Nanda.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021