Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) diusir secara tidak hormat dalam mediasi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Perilaku pejabat Aceh Barat demikian tidak mencerminkan azas pemerintahan yang baik, kita datang secara resmi tapi malah diusir, awalnya kita menolak kemudian diperintahkan lagi securiti memboyong keluar," kata Asisten pengacara publik LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman di Meulaboh, Selasa.

Dia menyebutkan, mediasi antara warga Desa Reusak Kecamatan Sama Tiga dengan perkebunan PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) sudah berlangsung lama belum selesai karena managemen perkebunan selalu tidak hadir dalam pertemuan.

Herman menyesalkan terhadap perilaku Kepala BPN Aceh Barat yang bertindak diluar kewenanganya, harusnya kantor memberi pelayanan kepada masyarakat malahan mengusir warga yang datang jelas-jelas menghadiri undangan resmi.

Kehadirian kuasa hukum tersebut mendampingi masyarakat yang dijadwalkan melakukan mediasi yang pertama pada Selasa (5/5) di Kantor BPN setempat akan tetapi mendapat perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat.

"Kita sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh kepala BPN, apapun alasanya namun mengusir paksa itu sudah diluar kewenanggannya. Kita bukan menekan BPN tapi meminta penegasan dan komitmen yang jelas persoalan mediasai yang sudah jalan dua bulan, jangan terus berlarut-larut," tegasnya.

Aktivis LBH Banda Aceh Pos Meulaboh yakni Herman dan Hermanto, keduanya diboyong didepan masyarakat yang hadir oleh seorang Satpam yang bertugas pada BPN Aceh Barat atas perintah kepala kantor kemudian didorong keluar.

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Barat Teuku Sentosa yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengusiran kepada dua orang aktivis LBH yang datang melakukan mediasi, akan tetapi semua itu karena dirinya merasa kesal.

"Betul memang mereka saya suruh keluar dari ruangan, karena saya merasa tertekan, mereka minta mediasi ini segera tuntas sementara pihak perusahaan tidak hadir, saya bukan memihak kepada perusahaan," jelasnya.

Sentosa menambahkan, mediasi antar warga dengan pihak perkebunan tersebut sudah berlangsung beberapa kali, namun managemen perusahaan itu tidak koperatif karena tidak hadir saat diajak untuk mencari duduk masalahnya.

Sengketa kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut sudah berlangsung sejak 2010-2011, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAAL memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.783 hektare mencakup beberapa desa di Kecamatan Sama Tiga dan masyarakat mengklaim ada sekitar sembilan hektar lahan warga sudah masuk dalam klaim perusahaan ini.

Pihak warga memiliki sertifikat kepemilikan luas lahan yang dimaksudkan, demikian juga managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki bukti yuridis kepemilikan tanah sehingga belum ada titik temu sehingga dibuatkan mediasi.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015