Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa hukum hingga kini masih menunggu pelimpahan perkara pencemaran nama baik Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
"Kami saat ini sedang menunggu tahap kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara," kata M Teguh Pribadi, kuasa hukum Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad di Lhokseumawe, Selasa.
Sebelumnya, Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad melaporkan empat oknum wartawan ke Polres Aceh Utara terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Empat oknum wartawan tersebut berinisial M, S, SY dan MY alias Tompul.
M Teguh Pribadi mengatakan saat ini berkas perkaranya sudah dilengkapi tim penyidik dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara telah bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami atas nama PWI mengapresiasi penyidik. Kami berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan," kata M Teguh Pribadi yang juga merupakan anggota PWI.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh Azhari mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah hukum kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Sayuti Achmad.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara seadil-adilnya di pengadilan sesuai hukum yang berlaku," kata Azhari.
Rizal, kuasa hukum tersangka MY alias Tompul, mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar banyak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada kliennya.
"Perkembangan terakhir, kasus ini masih belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait perkembangan kasus ini dari tim penyidik," kata Rizal.