Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum di pengadilan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh.
"Klien saya akan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang disangkakan itu. Namun yang perlu diketahui bahwa dalam surat yang diberikan penyidik bahwa tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi dari kasus tersebut," kata kuasa hukum tersangka Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani saat konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin (22/5) menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, yang dinilai merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat penahanan tersangka tersebut menyatakan bahwa Suaidi Yahya bersama tersangka Hariadi, mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, kuat dugaan adalah aktor utama dalam skandal korupsi tersebut.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat penahanan tersangka tersebut menyatakan bahwa Suaidi Yahya bersama tersangka Hariadi, mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, kuat dugaan adalah aktor utama dalam skandal korupsi tersebut.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Menanggapi sangkaan tersebut, kuasa hukum tersangka Suaidi Yahya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang selama menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode.
"Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang," kata Teuku Fakhrial Dani.