Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengutarakan akan mencopot kepala kejaksaan negeri (kajari) bila ada kejaksaan dipimpinnya dalam setahun tidak ada menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Kalau setahun nol kasus korupsi , kajarinya dicopot. Kalau tahun lalu itu bukan dicopot tapi digeser, digerenda atau dilagi,” tegas Muhammad Yusuf di Aceh Tamiang, Jumat.

Namun, Muhammad Yusuf memastikan untuk Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berdasarkan data laporannya, ada kasus korupsi yang sedang ditangani

“Kami turun langsung ke lapangan melihat ada atau tidak penanganan di Aceh Tamiang. Ternyata ada,” ungkap M Yusuf.

Kajati Aceh menyebut sengaja mengajak Aspidsus melihat angkanya (kasus korupsi) di daerah-daerah karena di November-Desember 2021 akan dilakukan evaluasi secara nasional.

Lebih lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Aceh ini menjelaskan agenda kunker di Kejari Aceh Tamiang merupakan suatu tugas khusus kaitan kepemimpinan. 

Di mana, hal ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan secara langsung melihat situasi dan keadaan di Aceh Tamiang mulai dari kepegawaian dan kinerja pidsus serta hal-hal lain di Kejari Aceh Tamiang.

“Yang pada intinya saya melakukan pengawasan melekat. Itu wajib dilakukan seorang pimpinan kepada satker-satker yang ada di daerah atau seluruh Kejari di Aceh,” jelasnya.

Menurut Kajati Aceh Muhammad Yusuf evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap ini ada tujuh Kejari di kabupaten/kota, terakhir di Aceh Tamiang dan Langsa.

“Nanti akan dijadwalkan kembali di daerah selatan Aceh,” pungkas Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021