Polda Aceh mengusut penjualan kartu perdana seluler yang diduga langgar UU ITE di antaranya teregistrasi dengan nomor induk kependuduk (NIK) dengan nama orang lain di sejumlah wilayah daerah Provinsi Aceh. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan dilakukan sejumlah wilayah di Aceh meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.

"Kasus diungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan beredarnya kartu perdana seluler teregistrasi NIK dan NKK orang lain diperjual belikan di wilayah hukum Polda Aceh," kata Kombes Pol Soni Sanjaya.

Kemudian, kata Kombes Pol Soni Sanjaya, tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut di beberapa daerah di antaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penyelidikan dilakukan dari 11 hingga 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan memintai keterangan sejumlah saksi," kata Kombes Pol Soni Sanjaya.

Kombes Pol Soni Sanjaya mengatakan penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan di Kota Banda Aceh pada 11 Oktober 2021. 

"Dalam penyelidikan ditemukan satu toko dengan inisial SP yang menjual kartu perdana seluler dari Telkomsel teregistrasi dengan NIK warga Jawa Tengah," kata Kombes Pol Soni Sanjaya.

Berdasarkan bukti tersebut, kata Kombes Pol Soni Sanjaya, penyidik mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian, tim penyidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe pada 14 dan 15 Oktober 2021. Tim mendapatkan informasi banyak beredar kartu perdana seluler diperjualbelikan berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Soni Sanjaya, tim bergerak ke Aceh Tamiang dan menemukan toko berinisial FD memperjualbelikan kartu perdana seluler teregistrasi NIK dan NKK orang lain.

"Dari toko tersebut, kata Kombes Pol Soni Sanjaya, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta memintai keterangan saksi-saksi," kata Kombes Pol Soni Sanjaya.

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan puluhan kotak kartu perdana telepon selulur dari sejumlah operator, beberapa komputer dan laptop serta modem, dan lainnya. 

"Dalam kasus ini, ada dua calon terlapor, masing-masing berinisial WL (36) warga Kota Banda Aceh dan RI (36), warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kombes Pol Soni Sanjaya.

Modus operandi, kata Kombes Pol Soni Sanjaya, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi kartu perdana seluler menggunakan NIK dan NKK milik orang lain. 

Kemudian, memperjualbelikan kartu perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK orang lain kepada pedagang kartu eceran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

"Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut setinggi-tingginya 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya. 
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021