Seorang pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Gunong Pungkie, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Nyak Abu Bakar MD mengembalikan dana desa sebesar Rp315 juta ke Inspektorat Nagan Raya.

"Dana ini dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, dan hasil audit inspektorat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis.

AKP Machfud menjelaskan, dana tersebut dikembalikan oleh pengelola BUMG Desa Gunong Pungkie, Kecamatan Tadu Raya, setelah sebelumnya persoalan ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata kasat reskrim, terlapor Nyak Abu Bakar MD kemudian mengakui semua perbuatannya dan bersedia mengembalikan dana tersebut.

AKP Machfud menjelaskan, dana yang dikembalikan tersebut merupakan dana desa yang selama ini dikelola di BUMG, untuk pengembangan ekonomi dan pendapatan asli desa (PAD).

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiawan Eko Prasetya mengatakan pihaknya mengapresiasi pengembalian dana desa tersebut, sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Saya berharap kejadian ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, selaku pengelola dana desa dan keuangan negara," kata kapolres.

Sementara itu, Nyak Abu Bakar MD  mengatakan dirinya memohon maaf atas kesilapan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Pak keuchik, pak tuha peuet, tolong sampaikan permohonan saya kepada seluruh masyarakat Desa Gunong Pungkie," kata Nyak Abu Bakar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021