Mahkamah Syar’iyah Jantho Kabupaten Aceh Besar memvonis pemerkosa anak di bawah umur penjara 180 bulan penjara karena terbukti melanggar qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Kamis.

Sidang putusan pemerkosaan terhadap anak di bawah dengan terdakwa AS (46) itu telah terdaftar dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.

Kata Siti, hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan memberikan perlindungan kepada anak korban serta menjadi pembelajaran terhadap orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Sebagaimana pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual," ujar Siti. 

Siti menyampaikan, semua barang bukti dari kasus ini dirampas untuk dimusnahkan, meski penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding. Namun JPU Aceh Besar menyatakan sepakat dan sependapat dengan majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polresta Banda Aceh, dimana terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu melakukan aksinya di semak-semak di kawasan pemakaman warga Cina atau etnis Tionghoa, di Aceh Besar. 

Peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan Cina di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban kerumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian yang baru dialami korban. 

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020 lalu. 

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim beserta personel Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah berkas dilengkapi dan pemeriksaan saksi, pelaku AS ditangkap di rumahnya.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021