Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komite I DPD RI meminta Pemerintah Daerah untuk lebih tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Aceh khususnya dan daerah umumnya tidak perlu takut, sebab jika dibiarkan akan menimbulkan persoalan sosial dan bencana ekologi," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannnya di sela-sela pertemuan Anggota Komite I DPD RI terkait menggali informasi penataan ruang daerah dan pertanahan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Senator asal Aceh yang juga dipercayakan sebagai ketua Tim Komite I itu mengatakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten harus tetap mengedepankan pembangunan masyarakat.

"Pemerintah daerah harus mampu menjaga dan mengawasi berbagai pembangunan yang berlangsung sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya juga ingin mengetahui terhadap sinkronisasi dan implementasi terhadap penataan ruang daerah, nasional dan prioritas penataan ruang daerah serta upaya penyelesaian penataan ruang dengan pertanahan dan kehutanan.

"Kunjungan kami kesini juga ingin mendapat masukan terhadap rivisi Undang Undang Pertanahan dan tata ruang yang menjadi inisiatif dari DPD," katanya.

Pihaknya juga akan memperjuangkan berbagai persoalan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat seperti tentang pertanahan.

"Kami akan memperjuangkan di Senayan agar kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," katanya dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Pengairan Aceh Syamsurizal.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pertemuan tersebut berharap, DPD dapat memperjuangankan berbagai kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh yang hingga saat ini belum tuntas.

"Saya berharap senator asal Aceh dapat memperjuangkannya di Jakarta terkait berbagai persoalan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat," katanya.

Pewarta: Pewarta : Muhammd Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015