Pemerintah Aceh meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat sebagai pemerintah daerah kualifikasi informatif.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik," kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa.

Di sela-sela menerima anugerah yang berlangsung secara virtual, Ia menjelaskan Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif. 

Ia menyebutkan Aceh di posisi kedua setelah Jawa Tengah yang memperoleh 98,17 dengan nilai 96,93 dan posisi ke tiga ditempati oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 96,77. 

Dalam menerima penghargaan tersebut Nova Iriansyah turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Infromatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf. 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana melaporkan, pada tahun 2021  pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 337 badan publik di Indonesia. 

Gede merinci klasifikasi hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021 terhadap 337 badan publik di Indonesia, sebanyak 83 badan publik masuk kelas informatif, 63 menuju informatif, 54 cukup informatif, 37 kurang informatif dan 100 tidak informatif.  

"Dari hasil tersebut dapat kita garis bawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata  Gede. 

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin berharap penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu bagi badan publik untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi. 

“Keterbukaan informasi publik penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan  yang baik dan transparan,” katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021