Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan tiga warga untuk memberikan kesaksian dalam perkara pembunuhan gajah sumatra di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang dengan kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud.

Pada persidangan tersebut para saksi memberikan keterangan dari sejak awalnya menemukan atau melihat seekor gajah jantan yang mati dalam keadaan tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Afd V Jambo Reuhad, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam beberapa kali persidangan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan wabah COVID-19.

“Saksi seluruhnya sembilan orang, baik masyarakat, aparat desa dan pihak perkebunan di lokasi temuan bangkai gajah saat itu,” kata Wendy Yuhfrizal menyebutkan.

Sedangkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Wendy Yuhfrizal menyebutkan akan dihadirkan juga dalam persidangan selanjutnya.

“Setelah selesai menghadirkan saksi ahli nantinya, maka sidang selanjutnya nanti dijadwalkan masuk dalam tuntutan,” kata Wendy.

Sebagaimana di persidangan pertama, lima terdakwa dihadirkan secara virtual untuk diperiksa dan mendengarkan dakwaan dari Tim JPU Kejari Aceh Timur. 

JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021