Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Aceh menindaklanjuti adanya laporan yang menyebutkan petugas kepabeanan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, bersikap diskriminatifi terhadap importir lokal.
"Kami tindak lanjuti laporan itu dengan membentuk tim. Tim ini melihat langsung apakah yang dilaporkan tersebut benar atau tidak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh Mujain di Banda Aceh, Rabu.
Menurut dia, pembentukan tim lapangan tersebut sebagai bentuk respons kantor wilayah. Di mana kantor wilayah sebagai asistensi dan koordinasi serta pengawasan kantor pelayanan.
Sedangkan masalah kepabeanan impor dan ekspor di Pelabuhan Krueng Geukeuh, kata Mujain, merupakan kewenangan Kantor pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe.
Namun begitu, Mujain mengatakan, ada hal yang keliru yang dilaporkan importir. Di mana, proses bongkar muat serta kapal dianggap tanggung jawab Bea Cukai.
"Padahal itu kewenangan Pelindo selaku pengelola pelabuhan. Bea Cukai hanya mengurusi pajak pabean maupun pengecekan fisik barang apakah sesuai manifes atau tidak," kata dia.
Menyangkut sewa gudang, kontainer, serta fasilitas pelabuhan lainnya merupakan urusan importir dengan pengelola pelabuhan. Bea Cukai tidak mengurusi hal-hal di luar kewenangannya.
"Inilah yang keliru. Seolah-olah semua kewenangan di pelabuhan ekspor impor tersebut punya Bea Cukai. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak keliru menilai tugas Bea Cukai," kata dia.
Mengenai lamanya waktu pelayanan kepada importir, Mujain menegaskan paling lama segala urusan untuk barang impor tiga hari. Dan itu tidak seperti yang dilaporkan ada importir mengaku urusannya 15 hari.
"Kami tidak diskriminatif terhadap importir. Apalagi kami tahu ada importir lokal, maka akan diprioritaskan. Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah di Aceh bahwa kami akan memprioritaskan importir lokal," kata Mujain.
Sebelumnya, kalangan importir di Aceh mengeluhkan diskriminasi atau pilih kasih petugas bea cukai di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe.
"Ada praktik pilih kasih dialami importir lokal di Pelabuhan Krueng Geukeuh dari petugas Bea Cukai. Importir Aceh atau lokal dipersulit. Sedangkan importir luar Aceh dipermudah," kata Direktur PT Kayama Musyidan.
Musyidan memaparkan diskriminasi yang dialaminya, seperti setiap barang impor yang hendak dikeluarkan dari pelabuhan diperlama. Paling cepat barang impor baru bisa dikeluarkan 15 hari setelah kapal berlabuh.
Sedangkan importir luar, kata dia, ketika kapalnya bersandar bisa langsung membongkar dan dikeluarkan dari pelabuhan. Ironinya, tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai.
"Kalau kami, diperlama dengan dalih harus diperiksa terlebih dahulu. Anehnya, waktu pemeriksaan diundur atau diperlama dengan dalih tidak ada petugas," kata dia.
"Kami tindak lanjuti laporan itu dengan membentuk tim. Tim ini melihat langsung apakah yang dilaporkan tersebut benar atau tidak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh Mujain di Banda Aceh, Rabu.
Menurut dia, pembentukan tim lapangan tersebut sebagai bentuk respons kantor wilayah. Di mana kantor wilayah sebagai asistensi dan koordinasi serta pengawasan kantor pelayanan.
Sedangkan masalah kepabeanan impor dan ekspor di Pelabuhan Krueng Geukeuh, kata Mujain, merupakan kewenangan Kantor pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe.
Namun begitu, Mujain mengatakan, ada hal yang keliru yang dilaporkan importir. Di mana, proses bongkar muat serta kapal dianggap tanggung jawab Bea Cukai.
"Padahal itu kewenangan Pelindo selaku pengelola pelabuhan. Bea Cukai hanya mengurusi pajak pabean maupun pengecekan fisik barang apakah sesuai manifes atau tidak," kata dia.
Menyangkut sewa gudang, kontainer, serta fasilitas pelabuhan lainnya merupakan urusan importir dengan pengelola pelabuhan. Bea Cukai tidak mengurusi hal-hal di luar kewenangannya.
"Inilah yang keliru. Seolah-olah semua kewenangan di pelabuhan ekspor impor tersebut punya Bea Cukai. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak keliru menilai tugas Bea Cukai," kata dia.
Mengenai lamanya waktu pelayanan kepada importir, Mujain menegaskan paling lama segala urusan untuk barang impor tiga hari. Dan itu tidak seperti yang dilaporkan ada importir mengaku urusannya 15 hari.
"Kami tidak diskriminatif terhadap importir. Apalagi kami tahu ada importir lokal, maka akan diprioritaskan. Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah di Aceh bahwa kami akan memprioritaskan importir lokal," kata Mujain.
Sebelumnya, kalangan importir di Aceh mengeluhkan diskriminasi atau pilih kasih petugas bea cukai di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe.
"Ada praktik pilih kasih dialami importir lokal di Pelabuhan Krueng Geukeuh dari petugas Bea Cukai. Importir Aceh atau lokal dipersulit. Sedangkan importir luar Aceh dipermudah," kata Direktur PT Kayama Musyidan.
Musyidan memaparkan diskriminasi yang dialaminya, seperti setiap barang impor yang hendak dikeluarkan dari pelabuhan diperlama. Paling cepat barang impor baru bisa dikeluarkan 15 hari setelah kapal berlabuh.
Sedangkan importir luar, kata dia, ketika kapalnya bersandar bisa langsung membongkar dan dikeluarkan dari pelabuhan. Ironinya, tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai.
"Kalau kami, diperlama dengan dalih harus diperiksa terlebih dahulu. Anehnya, waktu pemeriksaan diundur atau diperlama dengan dalih tidak ada petugas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015