Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Abdya  menyatakan ada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot belum melaporkan adanya tenaga kerja asing bekerja di perusahaan tersebut.

“PT SMD belum melaporkan kepada kita, harusnya mereka wajib melaporkan kepada kita jika memakai tenaga kerja asing,” kata kepala DPMPTSP dan Nakertrans, Rahmad Sumedi di Blangpidie, Senin.

Ia menjelaskan persoalan perizinan dan kedatangan untuk bekerja para TKA, merupakan kewajiban dari imigrasi.

Namun perusahaan juga wajib melaporkan ke pihaknya dan dirinya juga sudah meminta bidang tenaga kerja, segera turun ke lokasi pertambangan bijih besi di Babahrot itu.

Manager PT SMD, Ameng saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa delapan TKA dari China itu sudah mengantongi izin dari imigrasi. 

“Sudah ada izin dari imigrasi, cuma belum kita laporkan ke dinas terkait. Nanti kami lapor ke Pemerintah daerah sini,” kata Manager PT SMD itu.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021