Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, sebesar Rp1,24 triliun.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke VII masa sidang ke III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tahun 2021 yang di gelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Kamis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh mengatakan, pembahasan dan penetapan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 tersebut, merupakan tahapan terakhir dalam penjabaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Barat untuk tahun 2017-2022.

Ada pun komposisi Rancangan Qanun (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2022 tersebut di sektor pendapatan daerah sebesar Rp1,24 triliun.

Kemudian di sektor belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,29 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp50,3 miliar lebih.

Pada periode ini, kata Marhaban, semua proses arah kebijakan pembangunan akan dievaluasi dan dikonsolidasikan untuk melihat capaian pembangunan yang dihasilkan.

Kemudian sekaligus serta memastikan terjadinya perubahan dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pada tahun kelima ini diarahkan untuk mensinergikan capaian pembangunan di masing-masing sektor, dengan memperhatikan program prioritas yang perlu dipercepat target pencapaiannya," kata Marhaban.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan APBK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.

Marhaban berharap, pembahasan dan penetapan KUA-PPAS ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, untuk menuangkan ke dalam APBK tahun anggaran 2022, untuk melaksanakan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin mengharapkan penyusunan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 tersebut, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi riil dan sesuai kebutuhan daerah.

Sehingga program dan anggaran yang direncanakan bisa tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Aceh Barat.

Kamaruddin mengatakan rancangan KUA-PPAS ini nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang nantinya akan ditetapkan dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK Aceh Barat, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021