Ternate (ANTARA Aceh) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Maluku Utara memperingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu agar tidak terlibat politik praktis dalam pilkada, karena sanksinya bisa dipecat dan dikenakan hukuman pidana.

"Sanksinya berat dan tidak main-main," kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, di Ternate, Selasa.

Ia menyatakan pihaknya akan intensif melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya PNS yang terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Dijelaskan, keterlibatan PNS dalam pemilihan bupati/wali kota bisa secara langsung atau dilibatkan oleh pasangan calon, misalnya turut menyosialisasikan dan mengatur kampanye, adalah pelanggaran berat.

"Tindakan itu jelas melanggar ketentuan UU dan Bawaslu akan menindaklanjuti masalahnya ke Bawslu RI. Soalnya ini sudah kesepakatan Bawaslu dengan Kementerian Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

"Lain halnya jika keterlibatan PNS itu sifatnya pasif, artinya cuma menyaksikan kampanye, karena dia punya hak untuk mendengar program yang disampaikan balon," katanya.

Ditanya soal kepala daerah yang tidak kembali mencalonkan diri, Muksin menyatakan bisa saja dikenakan sanksi melanggar ketentuan apabila kedapatan menggiring PNS untuk mendukung pasangan calon tertentu, atau Melakukan roling jabatan untuk kepentingan politik.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, dijelaskan bahwa enam bulan sebelum masa akhir jabatan kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan," katanya.

"Kalau ada kepala daerah melakukan hal-hal itu, maka Bawaslu akan melaporkannya dengan bukti-bukti ke Menteri Dalam Negeri," katanya.

Pewarta: Pewarta : Abdul Fatah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015