Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Senin, mengatakan perkara PHPU yang didaftarkan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 22 permohonan.
"Ada sebanyak 22 permohonan PHPU dari Aceh dengan termohon KPU RI. KIP selaku pelaksana pemilihan umum di Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk gugatan PHPU tersebut," kata Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan.
Ahmad Mirza menyebutkan permohonan PHPU tersebut mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (29/4), dengan agenda sidang pendahuluan. Permohonan PHPU meliputi pemilihan DPR RI, pemilihan DPR Aceh, serta pemilihan anggota DPR kabupaten kota.
Selain menyiapkan alat bukti, kata dia, KIP Provinsi Aceh juga menyusun kronologi serta langkah-langkah lainnya dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. Termasuk menyusun daftar alat bukti yang akan diajukan di persidangan tersebut.
Untuk alat bukti tersebut, kata Ahmad Mirza, KIP Aceh berpedoman pada Pasal 109 PKPU Nomor 5 tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 632 tahun 2024.
"Dalam hal alat bukti berada dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau
kotak hasil TPS, KPU kabupaten kota membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS," kata Ahmad Mirza.
KIP kabupaten kota, kata Ahmad Mirza, mengambilnya dari kotak suara yang kini masih disimpan di gudang logistik. Pengambilan alat bukti tersebut dengan berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, Bawaslu, serta kepolisian.
"Proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti tersebut dapat disaksikan partai politik yang mengajukan gugatan PHPU. Proses pengambilan alat bukti tersebut harus dilakukan dengan terbuka," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menyangkut tim hukum yang mengawal gugatan PHPU tersebut, Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan semuanya disiapkan KPU RI. Sebab, dalam PHPU KPU RI selaku termohon. Sedangkan pemohon yaitu partai politik peserta Pemilu 2024.
"Dalam PHPU ini yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Baca juga: KIP Aceh sosialisasikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024