Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang dari tujuh terpidana khalwat (mesum) pingsan usai dieksekusi cambuk di Masjid Al Badar, Gampong Kota Baro, Kota Banda Aceh, Jumat.

Eksekusi cambuk mereka yang terbukti melanggar syariat Islam tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hukuman cambuk yang digelar usai Shalat Jumat itu disaksikan ratusan warga.

Tujuh terpidana khalwat tersebut terdiri empat perempuan dan tiga laki-laki. Para terpidana tersebut yakni Rina Zainabon (40 tahun), warga Aceh Besar, ibu rumah tangga, dengan hukuman enam kali cambuk.

Kemudian, M Afzal bin M Ali (18), pekerja warung kopi, dan Fitri Yanti binti TM Risyad (22). Pasangan ini dihukum masing-masing empat kali cambuk.

Berikutnya,  Almito Sukrial bin Riswan (27) dan Fatmawati binti M Kuat (22). Kedua terpidana ini merupakan mahasiswa asal Air Pinang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Pasangan ini dihukum masing-masing lima kali cambuk.

Serta Masrurol bin Abdul Hamid (19), dan Emi Rosalia binti Jafaruddin (19). Pasangan yang tinggal di Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, ini dihukum masing-masing lima kali cambuk.

Terpidana yang pingsan tersebut adalah Fitri Yanti binti TM Risyad. Perempuan muda ini terpaksa digotong ke sebuah ruangan di kompleks Masjid Al Badar, usai menjalani lima kali cambukan.  
    
Eksekusi diawali dengan hukuman cambuk terpidana Rina Zainabon. Wanita paruh baya ini tampak tersenyum ketika menaiki panggung eksekusi.

Bahkan sebelum dicambuk, perempuan 40 tahun yang ini terlihat melambaikan tangan. Wanita asal Kuta Baro, Aceh Besar, ini disebut-sebut sebagai mucikari.

Ratusan warga yang memadati halaman masjid tersebut menyoraki setiap terpidana mesum ini dibawa menaiki panggung eksekusi. Kecuali Rina Zainabon, kelima terpidana ini menundukkan wajah ketika menuju panggung eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Husni Thamrin mengatakan tujuh terpidana dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Mereka terbukti bersalah melanggar syariat Islam.

"Ketujuh terpidana ini dihukum karena terbukti melanggar Pasal 22  Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum," kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin mengatakan, para terpidana ditangkap di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. Saat proses penyidikan dan persidangan, mereka ditahan di dua tempat.

Terpidana laki-laki ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar, dan terpidana perempuan ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Mereka ditahan antara dua hingga tiga bulan.

"Satu kali hukuman cambuk setara 30 hari masa penahanan. Para terpidana itu juga dipotong masa tahanan, antara dua dan tiga kali cambukan," kata Husni Thamrin.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015