Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue, Aceh, menangkap kapal penangkap ikan luar daerah karena beroperasi di wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional di Pulau Simeulue.
Sekretaris DKP Simeulue Carles di Simeulue, Senin, mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
"Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut," kata Carles.
Carles mengatakan kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu.
"Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur," kata Carles.
Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman mengatakan kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue, kata Haswan Rusman.
"Kalau izin operasi, mereka ada. Namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu, sehingga nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut," kata Haswan Rusman.
Menurut Haswan Rusman, kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue, sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya.
"Kapal tersebut tidak masuk wilayah konservasi laut Pulau Simeulue. Secara aturan hukum kapal itu tidak melanggar. Namun, karena mereka masuk wilayah nelayan Simeulue memancing secara tradisional, sehingga mereka akan diproses secara adat oleh Panglima Laot," kata Haswan Rusman.
Sekretaris Panglima Laut Simeulue Aprizal Akbar mengatakan kapal besaerta awak ditangkap DKP Simeulue akan disidangkan oleh Panglima Laot beserta perangkat lembaga tersebut.
"Mereka masuk wilayah nelayan tradisional, sehingga diproses dengan hukum adat laut. Untuk penyelesaiannya, akan mengedepankan musyawarah," kata Aprizal Akbarl.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Sekretaris DKP Simeulue Carles di Simeulue, Senin, mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
"Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut," kata Carles.
Carles mengatakan kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu.
"Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur," kata Carles.
Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman mengatakan kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue, kata Haswan Rusman.
"Kalau izin operasi, mereka ada. Namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu, sehingga nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut," kata Haswan Rusman.
Menurut Haswan Rusman, kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue, sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya.
"Kapal tersebut tidak masuk wilayah konservasi laut Pulau Simeulue. Secara aturan hukum kapal itu tidak melanggar. Namun, karena mereka masuk wilayah nelayan Simeulue memancing secara tradisional, sehingga mereka akan diproses secara adat oleh Panglima Laot," kata Haswan Rusman.
Sekretaris Panglima Laut Simeulue Aprizal Akbar mengatakan kapal besaerta awak ditangkap DKP Simeulue akan disidangkan oleh Panglima Laot beserta perangkat lembaga tersebut.
"Mereka masuk wilayah nelayan tradisional, sehingga diproses dengan hukum adat laut. Untuk penyelesaiannya, akan mengedepankan musyawarah," kata Aprizal Akbarl.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021