Status kepegawaian dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi belum dikembalikan oleh kampus setempat, padahal yang bersangkutan telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi, dan hak nya harus dipulihkan.

"Sayangnya saya statusnya di sistem kepegawaian USK masih juga terlihat tidak aktif," kata Saiful Mahdi, di Banda Aceh, Jumat.

Saiful mengatakan, kondisi ini sangat menyulitkan dirinya terutama para mahasiswa di bawah bimbingannya, sehingga ia belum bisa memberikan apapun karena status tersebut.

Padahal, kata Saiful, pimpinan fakultas tempat ia mengajar sudah menyurati pimpinan kampus sejak 14 Oktober 2021 lalu atau dua hari setelah amnesti diteken untuk meminta pengaktifan status kepegawaiannya kembali.

Baca juga: Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas Banda Aceh

"Tapi sayang sampai sekarang sudah lebih dari sebulan amnesti status kami di kepegawaian masih tidak aktif," ujarnya.

Saiful menuturkan, sebagai warga negara yang mematuhi aturan, dirinya merasa tidak nyaman melakukan kegiatan apapun termasuk kelas mengajar hingga membimbing mahasiswa.

"Kami menunggu arahan pimpinan dari Dekan Fakultas MIPA, beliau mengatakan harap ditunggu, jadi kami menunggu saja. Tapi proses-proses itu sudah kami lakukan," kata Saiful.

Baca juga: Komnas HAM: Nama dosen USK Saiful Mahdi harus dipulihkan

Saiful menyampaikan, meskipun dirinya saat ini belum diaktifkan kembali sebagai dosen USK, namun secara moral ia tetap memberikan bimbingan terhadap mahasiswa tugas akhir.

"Tapi itu tidak secara resmi, karena kalau secara resmi tidak boleh, karena saya dosen belum aktif. Selama ini saya juga tidak bisa beraktifitas di kampus," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Saiful Mahdi, dirinya merasa bingung atas alasan apa selama dua bulan ini gaji serta tunjangannya juga tidak dibayarkan. 

Baca juga: Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan

"Saya pikir itu bukan masalah utama, tetapi yang menjadi masalah utama adalah keinginan saya ingin kembali aktif untuk mengajar mahasiswa," demikian Saiful Mahdi.

Seperti diketahui, akademisi USK Banda Aceh Dr Saiful Mahdi telah dibebaskan dari hukuman penjara setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti. 

Dengan pemberian amnesti tersebut maka segala kesalahannya dihapuskan, serta semua hak dan nama baiknya harus dikembalikan seperti sebelumnya.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021