Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintahan Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh masyarakat, terutama bagi yang masih remaja untuk tidak melakukan kegiatan "asmara subuh" selama bulan Ramadhan, karena dinilai tidak ada manfaatnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe Zulkifli di Lhokseumawe, Minggu mengatakan, imbauan tersebut dikelurkan atas persetujuan bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat.

Menurutnya, aktifitas asmara subuh tersebut diganti saja dengan hal-hal yang bermanfaat seperti mendegarkan ceramah usai Shalat Subuh atau melakukan iktikaf di mesjid.

"Selama bulan Ramadhan isilah dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan memperbanyak ibadah, bukan malah melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi pahala puasa," ujar Zulkifli.

Jalan-jalan pagi seusai Shalat Subuh tidak ada masalah, namun bila sudah berduaan akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, apalagi di bulan Ramadhan.

Tambahnya, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga sangat penting sehingga tidak melakukan hal-hal yang negatif, kebanyakan yang melakukan aktifitas asmara subuh adalah pasangan yang masih remaja dan non muhrim.

"Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang tua harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," tutur Zulkifli.

Selain itu juga mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan petasan atau mercon karena dapat mengganggu proses pelaksanaan ibadah dan sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kebakaran.

"Selama bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri nanti jangan bermain petasan, karena petasan bukan bagian dari budaya kita. Bunyi petasan yang terlalu keras juga bisa menganggu pelaksaan ibadah," kata Zulkifli.

Pemerintahan Kota Lhokseumawe juga mengimbau pedagang untuk tidak berjualan makanan sebelum waktu Ashar dan tidak boleh membuka toko sebelum shalat taraweh selesai. Apabila terdapat pedagang yang membandel dan menjual makanan sebelum shalat Ashar maka akan diberikan sanksi.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015