Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta eksportir Batu Bara untuk menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu di wilayah lain sebelum masuk ke Aceh Jaya dalam upaya kegiatan ekspor melalui pelabuhan di kabupaten itu.
“Pemerintah daerah termasuk Pemkab Aceh Jaya akan mendukung setiap investasi/usaha/kegiatan pembangunan dan perekonomian yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Jaya, Yerri Afzal di Calang, Minggu.
Ia menjelaskan jika usaha/kegiatan tersebut diduga memiliki potensi besar merusak lingkungan hidup maka terlebih dahulu harus dikaji/dianalisa dengan cermat untuk meminimalisir dampak lingkungan negatif agar terhindar dari bencana alam, konflik sosial dan atau persoalan lainnya.
Ia mengatakan usaha/kegiatan yang diwacanakan, sebelumnya perlu mendapat pernyataan dukungan/tidak keberatan dari seluruh masyarakat setempat/yang berdomisili di sekitar area Pelabuhan Calang yang akan merasakan berbagai dampak langsung dari usaha/kegiatan tersebut.
"Masyarakat yang berada di sekitar area usaha/kegiatan harus dipertimbangkan kepentingannya, kesehatannya dan keselamatannya. Masyarakat juga perlu diedukasi, disosialisasi, didiskusi, dimusyawarahkan dan diperhatikan aspirasinya secara terbuka dan berkeadilan karena masyarakat adalah prioritas utama,”katanya.
Ia mengatakan masyarakat tidak boleh diintimidasi, diprovokasi, ditekan dan atau dipaksakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yerri juga menyampaikan kalau setiap yang diwacanakan harus bermanfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, di mana Keuntungan/manfaat tersebut harus jelas dari awal yang dibuktikan tertulis dalam bentuk perjanjian yang mengikat secara hukum agar terhindar dari dakwa-dakwi tuntutan di kemudian hari.
Ia menjelaskan kalau apapun jenis usaha/kegiatan, diharuskan memiliki persyaratan administrasi yang lengkap berbagai dokumen perizinan usaha dan non perizinan usaha sesuai prosedur dan ketentuan/regulasi yang berlaku.
“Pengangkutan, penumpukan dan ekspor batubara tersebut harus jelas harus benar dokumen IUP-OP=Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, AMDALnya+Izin Lingkungan, dokumen FS=Feasibility Study/Studi Kelayakan, dokumen RKAB=Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya serta berbagai dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Menurut dia jika tidak lengkap dokumen dan prosedur, PNS/Pejabat Aceh Jaya yang terkait tidak boleh mendukung tidak dapat menyetujui usaha/kegiatan tersebut karena melanggar regulasi berlaku dan terbuka peluang diberi sanksi disiplin,
dipecat dari PNS, digugat secara hukum dan atau diproses hukum masuk penjara apalagi akhir-akhir ini aparat hukum/KPK selalu memantau proses pelayanan izin usaha di seluruh daerah.
Ia menyampaikan proses pelayanan perizinan usaha dan non perizinan usaha di Aceh Jaya tetap harus transparan sesuai SOP dan ketentuan berlaku.
"Jika perusahaan tersebut masih ada persoalan/permasalahan terkait IUP-OP batu baranya di wilayah lain, sebaiknya secara bijaksana menyelesaikan dulu urusan tersebut dengan baik, benar dan tuntas, tidak perlu capek-capek masuk ke Aceh Jaya apalagi kalau sampai menambah persoalan baru di Aceh Jaya," katanya
Ia menambahkan jika perusahaan tersebut nekat mengangkut, menumpuk dan mengekspor batu bara via pelabuhan Calang tanpa persyaratan kelengkapan dokumen yang berlaku itu patut diduga adanya pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai hukum berlaku.
Yerri menegaskan terhadap wacana ekspor batubara via pelabuhan Calang tersebut, seluruh publik dipersilahkan melanjutkan memberi masukan, kritik dan saran serta pemantauan untuk kemaslahatan masyarakat di sekitar Calang dan daerah Aceh Jaya berdasarkan pengetahuan, pengalaman, data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan tidak perlu berdebat kusir, tidak perlu berbalas pantun.
"Semoga semua masyarakat yang berdomisili di sekitar pelabuhan calang
terutama masyarakat sisa Gempa Bumi Tsunami 2004 dan Daerah Aceh Jaya
tetap dalam kondisi kondusif dinamis dan damai tenteram dalam lindungan
ALLAH," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021