Petugas kepolisian mengamankan sejumlah sepeda motor dan atribut milik pendemo yang melancarkan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Aceh Barat hingga malam hari.

“Kami terpaksa membubarkan aksi unjukrasa ini karena penyampaian aspirasi (oleh mahasiswa) dilakukan pada malam hari,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda di Meulaboh, Selasa.

Ada pun barang bukti yang diamankan tersebut masing-masing enam unit sepeda motor milik peserta aksi, serta sejumlah atribut yang digunakan untuk melakukan aksi unjukrasa di lokasi kejadian.

Kapolres Andrianto Argamuda mengatakan sebelum sejumlah sepeda motor tersebut diamankan polisi, petugas telah memberi imbauan kepada peserta aksi agar segera mengambil sepeda motor di lokasi aksi.

Namun setelah ditunggu petugas, kendaraan tersebut tidak diambil sehingga diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Barat.

“Pada saat pembubaran mereka (mahasiswa) meninggalkan kendaraan bermotor, sudah diumumkan pengeras suara agar segera mengambil, namun tidak ada yang mengambilnya,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat atau mahasiswa yang ingin mengambil sepeda motor yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat, agar mendatangi Mapolres setempat dengan membawa surat-surat kendaraan.

Kapolres Andrianto Argamuda juga mengatakan pihak kepolisian tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum, dan bahkan akan dikawal oleh kepolisian.

Namun jika penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan pada malam hari, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air, ungkapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021