Blangpidie (ANTARA Aceh) - Para ulama dari berbagai pondok Pesantren di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan musyawarah membahas dan penanganan aliran sesat yang kini sudah mulai meresahkan masyarakat di daerah itu.
     
Musyawarah ulama tersebut dipimpin langsung oleh Abu Teungku Bahaqi Daud atas permintaan Bupati Abdya Jufri Hasanuddin yang berlangsung di pendopo bupati di Blangpidie, Jumat sore hingga malam.
     
Dalam acara yang dihadiri Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), para pimpinan ponpes, Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), para camat dan kepala desa tersebut membahas tentang dugaan ajaran sesat yang telah masuk ke Kabupaten Abdya.
     
Bupati Jufri Hasanuddin yang membuka acara tersebut meminta pimpinan dan anggota MPU dan pimpinan ponpes, camat dan kepala desa untuk memaparkan satu persatu dugaan ajaran sesat yang kini sudah mulai berkembang di kabupatennya untuk dirumuskan.
     
Dugaan penyimpangan ajaran sesat yang dibahas dalam forum tersebut diantaranya, ajaran Maimun, di Kecamatan Babahrot, ajaran Salek Buta di Kecamatan Tangan-Tangan, dan ajaran Nahlatul Wujud termasuk HTI
yang telah berkembang hampir semua kecamatan di Kabupaten Abdya.
     
Untuk ajaran Maimun di Kecamatan Babahrot, Ketua MPU Abdya Tgk Abdurahman Badar mengakui sudah pernah beberapa kali memanggil ketua ajaran yang diduga sesat yang bernama Maimun ke kantor MPU, namun dia
tidak pernah hadir.
     
"Kami memanggil mereka dengan tujuan untuk mempertanyakan kitab rujukan ajaran mereka, tapi tujuh kali kita panggil tidak pernah datang. Jadi, sejak awalnya kami sudah berkesimpulan yang bahwa aliran Maimun ini sesat. Kalau tidak sesat kenapa harus di tengah hutan," kata Ketua MPU Abdya.
     
Sementara itu, Tgk Zulkifli Daiyan, pimpinan ponpes di Kecamatan Babahrot mengemukakan yang bahwa di wilayah Babahrot selama ini sudah banyak masuk ajaran-ajaran luar seperti ajaran Maimun yang pusatnya di
kilometer 7 jalan Ie Mirah – Trangon.
     
"Pimpinan ajaran ini bernama Maimun, beliau ini tidak pernah kami dengar belajar ilmu agama di pesantren ataupun di tempat-tempat sekolah pendidikan agama Islam lainnya, namun sudah menjadi pimpinan ajaran," katanya.
     
Tgk Zulkifli menjelaskan, ajaran Maimun ini lebih mengutamakan shalat sunah dari pada shalat wajib 5 waktu sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.
     
"Jadi, setelah kita dalami, ajaran Maimun ini aqidahnya tidak sama dengan aqidah kita Ahlussunah Waljamaah. Mer***eka ada zikir tersendiri berbeda dengan zikir-zikir kita, pada saat pengikut ajaran ini
mengambil tarikat ada yang masuk ke tubuh Maimun, dan pada saat naik martabat diharuskan berzikir sampai dengan tidak sadarkan diri (pana)," kata ulama kharismatik ini.
     
Terkait dengan aliran tersebut, kata Tgk Zulkifli, para ulama yang ada di Kecamatan Babahrot telah bersepakat untuk menyatakan yang bahwa ajaran Maimun tersebut sesat dan menyimpang dari aqidah
Ahlussunnah Waljamaah.
     
Pernyataan lainnya juga dipaparkan oleh ulama dari Kecamatan Setia, Tgk Asnawi mengemukakan, ada segelintir masyarakat di Desa Tangan-Tangan Cut yang masuk ajaran Salek Buta yang berpusat di Desa
Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan.
     
"Ajaran Salek Buta tersebut sudah lama berkembang di Ie Lhob, malah kini mereka sudah memiliki dayah tersendiri. Jadi, yang anehnya, ajaran ini kalau puasa selalu lebih awal dari orang lain. Pada saat lebaran Idul Adha, mereka datang ke Nagan Raya untuk melakukan 'tawaf sana'," katanya.
     
Hasil pantauan di lapangan, musyawarah ulama se Abdya yang berlangsung di pendopo bupati tersebut dimulai dari pukul 16.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB, melahirkan sebuah kesepakatan untuk membentuk tim investigasi dan verifikasi terhadap ajaran-ajaran yang diduga menyesatkan.

Pewarta: Pewarta : Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015