Bupati Aceh Jaya T Irfan TB menyatakan Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten setempat mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam berperan lebih aktif untuk menjalankan fungsi adat dan mengembangkan kearifan loka
“Musyawarah Majelis Adat Aceh merupakan bagian dari pemantapan Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat. serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang lembaga adat,” katanya di sela-sela membuka kegiatan Musyawarah MAA Kabupaten Aceh Jaya.
Menurutnya, Musyawarah Kabupaten merupakan sebuah langkah terbaik dan kemajuan terbesar dalam usaha pelestarian dan menghidupkan adat istiadat yang ada di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Aceh Jaya.
Ia berharap kepada semua pengurus yang terpilih nantinya agar dapat melaksanakan dan melestarikan adat istiadat yang ada di provinsi Aceh maupun Kabupaten Aceh Jaya.
"Kami berharap agar musyawarah ini dapat berjalan dengan baik, sehingga MAA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya," kata Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021