Seorang warga di Kota Sabang menjalani hukum cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial FKS (31) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021 lalu.

"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," kata Choirun di Kota Sabang.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.

"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan qanun Aceh tentang syariat islam menjadi tugas bersama. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti itu, apabila ada maka akan tetap diproses hukum.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar qanun sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Aceh.

Rinaldi mengatakan tujuan dilaksanakan penegakan qanun ialah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang berhadir sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," katanya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021