Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Utara diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dengan memaksanya melayani hidung belang.
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Jumat, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap sembilan terduga pelaku.
 
"Seorang pelaku di antaranya diduga mucikari berinisial NK (61) yang juga ibu rumah tangga. Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," kata Iptu Noca Tryananto.
 
Adapun delapan pria tersebut yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
 
Iptu Noca Tryananto menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan bahwa korban hamil. 
 
Mendengar kabar tersebut sang ayah langsung menemui korban. Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama in diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR," katanya. 
 
Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Iptu Noca Tryananto, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi . 
 
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan," katanya.
 
Para pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50 ribu. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput dengan upah Rp20 ribu. 
 
"Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit telpon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor," kata Iptu Noca Tryananto.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021