Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menangkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe Miftah di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan tersangka berinisial HS, ditangkap di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Tersangka merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp305 juta," kata Miftah.
Miftah mengatakan tersangka HS masuk DPO sejak tiga bulan lalu. Penangkapan tersangka HS bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Miftah mengatakan tersangka HS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di antaranya pembangunan rumah duafa, pemasangan lampu jalan, serta pengadaan sepeda motor.
"Kemudian, tersangka juga tidak menyetor pajak yang sudah dipungut serta melakukan penyimpangan sisa lebih anggaran dana desa," kata Miftah menyebutkan.
Miftah mengatakan hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak korupsi dana desa tahun anggaran 2020 tersebut mencapai Rp305 juta.
Dalam kasus korupsi itu, kata Miftah, selain menangkap HS penyidik Kejari Lhokseumawe juga sudah menahan Kepala Desa Paya Bili berinisial MS (31) pada September lalu dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Miftah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021