Lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapat sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat, setelah sebelumnya menolak mengikuti penyuntikan vaksin COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad petang mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi oleh pemerintah pusat.

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kita berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, dalam menyukseskan program pemerintah,” kata Ardimartha.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan terhadap sejumlah ASN yang tidak mau divaksin.

Namun, setelah dilakukan pemberian sanksi, kata Ardimartha, empat orang ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 oleh vaksinator dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menjelaskan hingga Ahad petang, hanya tersisa satu orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksin.

Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah ini, yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut, tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022