Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menandatangani kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sabang terkait pelayanan terpadu administrasi sistem pengelolaan informasi data Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di ujung barat Indonesia itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali, Rabu, mengatakan kerjasama terkait sistem pelayanan terpadu WNA dan WNI tersebut bertujuan agar terbangun satu informasi yang akurat dan kredibel di masa akan datang.

"Kerja sama ini kita lakukan dengan maksud untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instantasi demi kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsi para pihak agar maksimalnya target kinerja sehari-hari," kata Hanton Kota Sabang.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Sabang Aidil Fitri sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Ia menilai kerjasama itu sebagai bentuk dan bukti komitmen Imigrasi Sabang dalam membangun sinergi dan kolaborasi antar instansi sebagai pembuka di awal 2022.

"Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Imigrasi Sabang atas terbangunnya kerjasama ini, semoga momentum ini dapat menjadi penguat kita dalam menjalankan fungsi dan peran masing-masing pihak sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Perjanjian kerjasama diteken oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang Aidil Fitri. Turut didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Fadli Saputra serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sabang.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022