Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan pemilih berkelanjutan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sebanyak 155.512 orang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan data berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan setelah pemutakhiran data kependudukan. Jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh yang ditetapkan sebanyak 155.512 orang," kata Indra Milwady.

Indra Milwady mengatakan dari 155.512 orang pemilih berkelanjutan tersebut terdiri laki-laki 76.264 dan dan perempuan 79.248 orang. Jumlah data pemilih berkelanjutan tersebut menurun dibandingkan triwulan sebelumnya

Pada triwulan pertama 2021, kata Indra Milwady, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh mencapai 160.208 orang. Sedangkan triwulan dua turun menjadi 159.281.

"Sedangkan triwulan tiga naik menjadi 159.421 orang dan triwulan empat  turun menjadi 155.512 orang. Turunnya jumlah pemilih berkelanjutan ini karena mobilitas penduduk dan juga ada yang meninggal dunia," kata Indra Milwady.

Indra Milwady mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan data utama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh.

"Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut juga didukung TNI dan Polri, pemerintah desa atau gampong, kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh," kata Indra Milwady.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022