Teuku Muhammad Arfan, kader Partai Aceh DPW Kabupaten Aceh Barat dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Barat sebagai anggota penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Ia dilantik sebagai wakil rakyat menggantikan almarhum Muhammad MT yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu.

Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi dalam pidatonya pada sidang paripurna mengatakan, dasar pelaksanaan pergantian antarwaktu almarhum Muhammad MT kepada Teuku Muhammad Arfan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171/1376/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi memasang pin kepada Teuku Muhammad Arfan, sebagai anggota pengganti antarwaktu DPRK sisa masa jabatan 2019-2024 dalam sidang paripurna di DPRK setempat di Meulaboh, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Samsi Barmi mengatakan pihaknya juga mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas berpulangnya Muhammad MT beberapa bulan lalu.

Dirinya juga berharap kepada Teuku Muhammad Arfan, agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Barat, Teuku Muhammad Arfan diharapkan agar dapat melaksanakan tugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022