Satuan Reskrim Narkoba Polres Pidie Jaya berhasil meringkus pelaku jual beli narkoba jenis sabu di Gampong Meunasah Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten setempat.

Kasatres Narkoba Polres Pijay, Iptu Rahmat, di Pijay, Selasa mengatakan tim berhasil menyita paket sabu 446,42 Gram di saat menggeledah rumah milik AZ alias Har Kribo (36) pada Senin (17/1).

Iptu Rahmat mengatakan, dirinya memimpin tim untuk mengepung rumah Har Kribo karena mendapatkan laporan dari warga sekitar, yang bahwa sering terjadi transaksi jual beli.

"Ketika kami kepung, ada seseorang yang mencurigakan seperti ingin melarikan diri lewat pintu belakang rumah," kata  Iptu Rahmat.

melihat kecurigaan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan Penyergapan dan menangkap pelaku. 

Dari pengakuan pelaku tim bergerak menuju dapur dan memeriksa lemari piring, ternyata terdapat beberapa paket sabu dengan berat 446,42 Gram.

"Pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari rekannya kemudian diperjual belikan," demikian Iptu Rahmat

Pewarta: Mira ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022