Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu seorang oknum kepala desa (keuchik) terpilih, yang diduga digunakan sebagai salah satu syarat untuk maju dalam pemilihan langsung keuchik di daerah ini.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sudah kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu.

AKP Machfud menjelaskan penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan polisi, setelah pada pekan lalu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan ijazah diduga palsu.

Ijazah tersebut, kata dia, diduga digunakan oleh seorang terlapor berinisial AS, untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi pemilihan keuchik secara langsung di sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Guna memudahkan proses penyelidikan, polisi juga sedang berupaya meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna menentukan proses hukum selanjutnya.

AKP Machfud menjelaskan pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan guna memastikan laporan yang sudah diterima polisi pada pekan lalu.

Pelaporan tersebut berdasarkan surat tanda bukti lapor Nomor: STTLP/07/01/2022SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, demikian AKP Machfud.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022