Persidangan permohonan suntik mati atau eutanasia nelayan bernama Nazaruddin Razali di Pengadilan Negeri Lhokseumawe menghadirkan enam saksi dan bukti-bukti.

Persidangan berlangsung di Pengasilan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Kamis, ke enam saksi merupakan nelayan keramba di Waduk Pusong Lhokseumawe.

Mereka yakni Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin dan Saiful Bahri. Dengan dengan hakim tunggal Budi Sunanda. Ratusan nelayan menghadiri persidangan yang dikawal ketat polisi tersebut.

Saputra, penasihat hukum pemohon, mengatakan para saksi menyampaikan relokasi nelayan di Waduk Pusong membuat pemohon dan nelayan lainnya merasa tertekan.

"Dari keterangan saksi-saksi dapat menggambarkan bahwa keputusan merelokasi nelayan dari Waduk Pusong sangat menekan mereka," kata Saputra.

Saputra mengatakan para nelayan menyebutkan selama ini mereka menggantungkan hidup dengan keramba budi daya ikan di waduk tersebut. Dan itu sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun silam.

"Hakim sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti. Hasil sidang akan ditetapkan pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan putusan hakim," kata Saputra.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022