Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangani kasus pencabulan diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Pelaku berinisial NA, bertugas di kantor camat. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya berusia 12 tahun,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Minggu.

Penanganan kasus tersebut kini sudah di ahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono 

"Kasus itu diungkap dari laporan ibu korban. Kejadian pencabulan didiuga sejak 2018 hingga November 2021," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, terkuaknya pencabulan tersebut ketika ibu korban mendengar jeritan anaknya di kamar. Lalu ibunya masuk dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap dirinya. 

Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan NA ke polisi.

Pelaku berinisial NA sudah ditetapkan menjadi tersangka. NA dijerat melanggar pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022