Meulaboh (ANTARA Aceh) - Para penumpang kapal perintis "KM Sabuk Nusantara 35" jurusan Kabupaten Simeulue-Kabupaten Aceh Barat, keberatan diturunkan di Dermaga Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapten KM Sabuk Nusantara 35 Capt Zulhaimi Amir di Meulaboh, Sabtu, mengatakan penumpang diangkut rutin dua kali dalam sebulan dari Dermaga Simeulue ke Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat), namun mereka tidak terima harus turun ke Calang karena memakan waktu lima jam dan menambah biaya kos.

"Syahbandar Calang memaksa pihak kami tetap harus menurunkan penumpang ke sana, sementara warga Simeulue yang mau ke Meulaboh ini komplin sebab harus mengeluarkan biaya lebih besar lagi," katanya.

Selain harus menambah ongkos kapal senilai Rp10.000, penumpang menolak karena di Kabupaten Aceh Jaya terbatas transportasi darat yang disediakan untuk mengangkut penumpang setelah dari kapal menuju kota tujuan.

Capt Zulhaimi menjelaskan, penumpang yang diangkut KM Sabuk Nusantara 35 dari dermaga Simeulue mencapai 100-an/trayek dengan tujuan Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Banda Aceh dengan ongkos Rp60.000/orang.

"Bila turun disana penumpang harus membayar Rp70.000/orang, sebenarnya kita ke sana sudah punya trayek ditentukan, jadi kalau kami tidak merapat ke Calang kami diancam dilaporkan ke Gubernur Aceh," tegasnya.

Jelasnya, KM Sabuk Nusantara 35 memiliki trayek berangkat dalam sebulan dari Teluk Bayur-Kelok-Teluk Dalam-Sibolga-Gunung Sitoli-Singkil-Pulau Banyak (Susoh)-Sinabang (Simeulue)-Meulaboh dan termasuk Calang (Kabupaten Aceh Jaya).

Sementara itu Kepala Syahbandar Kabupaten Aceh Jaya Amrul yang dikonfirmasi membantah tudingan pemaksaan dari pihaknya, karena secara aturan KM Sabuk Nusantara 35 memiliki trayek menuju Dermaga Calang.

"Kita tidak memaksa mereka merapat kemari karena itu memang sudah ada dalam rute trayek. Kita juga tidak meminta mereka harus merapat kemari diluar trayek telah ditentukan pemerintah," tegasnya.

Jelasnya, KM Sabuk Nusantara 35 merupakan kapal perintis yang dibiayai oleh negara, demikian pula trayeknya sudah ditentukan kewenangannya oleh pimpinan di daerah dalam hal ini adalah Gubernur Aceh.

Dia menegaskan, apabila masyarakat tetap komplin dan menolak harus turun di Aceh Jaya, hal itu disampaikan kepada kepala daerah (bupati) masing-masing sehingga disampaikan dan diketahui langsung Gubernur Aceh.

"Nahkoda itu posisinya membawa kapal secara aman dan selamat, tidak ada urusan dengan menyikapi komplin atau segala macam dari penumpang. Kapal perintis itukan milik pemerintah dan semua operasionalnya sudah ditentukan," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015